PEMBERITAHUAN PROGRAM KERINGANAN ANGSURAN DEBITUR TERDAMPAK COVID-19
2020-04-23 04:35:51
Kepada Yth
Debitur PT. BPR ARTHA KURNIA RAHARJA
Di Tempat
Kami memahamai bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, PT. BPR ARTHA KURNIA RAHARJA menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat diberikan kepada Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
- Terkena dampak langsung virus Corona dengan nilai pembiayaan dibawah Rp. 10 miliar;
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
- Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan dan harus dipenuhi oleh perusahaan dan harus dipenuhi oleh Debitur.
- Bentuk restrukturisasi (keringanan) yang diberikan akan dianalisa kembali berdasarkan Profil Debitur dalam hal memperoleh penilaian kelayakan dan kepatutan kondisi Debitur.
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan kami.
Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kolektor/Account Officer kami atau datang langsung ke kantor kami untuk proses pengajuan permohonan keringanan.
Informasi Lainnya :
Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian kredit agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif didalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada PT. BPR ARTHA KURNIA RAHARJA.
Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan.
Salam,
Direksi PT. BPR ARTHA KURNIA RAHARJA