JADWAL LELANG KE3

2018-03-13 08:14:49

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

 

Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996, dengan ini PT. BPR Artha Kurnia Raharja, yang berkedudukan di Jl. Raya Sukabumi KM. 1 Ruko Mayjend HE. Sukma No. 5 Ciawi Bogor, selaku pemegang sertifikat Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, akan melakukan penjualan jaminan lelang di muka umum atas nama debitur :

 

  1. IRWAN KURNIAWAN

Satu unit rumah SHGB No.195/Cibanteng atas nama Irwan Kurniawan dengan luas 60 M2 (Enam puluh) meter persegi, beralamat di Cibanteng Griya Raharja Blok B.3 No.13 RT.001/008 Des/Kel.Cibanteng Kec.Ciampea Kab.Bogor - Propinsi Jawa Barat. Dengan harga limit Rp. 117.000.000,- (Seratus tujuh belas juta rupiah) setoran jaminan 20% dari harga limit yaitu Rp. 23.400.000,- (Dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

  1. TEBE NURHASAN

Satu bidang tanah SHM No.866/Cijayanti atas nama DR. Ir. Edison Muslim dengan luas 1500 M2 (Seribu lima ratus) meter persegi, beralamat di Desa Cijayanti, Kec.Babakan Madang, Kab.Bogor - Propinsi Jawa Barat. Dengan harga limit               Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) setoran jaminan 20% dari harga limit yaitu Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

  1. MELLY KARTINI

       Satu unit rumah dengan 2 SHGB sebagai berikut :

  1. SHGB No.556/Sukaraja seluas 60 M2 (Enam puluh) meter persegi atas nama Melly Kartini terletak di Blok H No.21 Des.Sukaraja, Kec.Sukaraja Kab.Bogor - Propinsi Jawa Barat
  2. SHGB No.715/Sukaraja seluas 94 M2 (Sembilan puluh empat) meter persegi atas nama Melly Kartini terletak di Blok H No.20 Des.Sukaraja, Kec.Sukaraja Kab.Bogor - Propinsi Jawa Barat

Harga limit Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) setoran jaminan 20% dari harga limit yaitu Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah).

 

Pelaksanaan lelang pada :

Hari                       : Selasa

Tanggal                  : 27 Maret 2018

Jam                        : 14.00 s/d Selesai

Tempat                 : Kantor KPKNL Bogor Jl. Veteran No. 45 Bogor

 

Persyaratan Peserta Lelang :

  1. Peserta lelang wajib menyetorkan jaminan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang ke Rek. Penampungan Lelang KPKNL Bogor no rek. 0003904821 a.n RPL 023 KPKNL BOGOR UNTUK LELANG pada PT. BNI (Persero) Cabang Bogor yang harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. 1 (satu) slip setoran untuk 1 (satu) barang yang ditawar.
  2. Setiap peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan wajib hadir dalam pelaksanaan lelang dan diharuskan menyerahkan asli bukti setor uang jaminan lelang. Fotocopy KTP/SIM dan NPWP, jika diwakilkan harus membawa surat kuasa Notaris.
  3. Setiap peserta lelang wajib mengajukan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit. Peserta lelang yang tidak hadir atau tidak mengajukan penawaran sebagaimana hal tersebut di atas maka dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 bulan.
  4. Penawaran lelang secara lisan dengan harga naik-naik/semakin meningkat.
  5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga Lelang dan Bea Lelang pembeli selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak ditunjuk sebagai pemenang lelang dan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
  6. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak menyetorkan/melunasi harga lelang sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara.
  7. Barang yang dilelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menerima aspek hukum lainnya dari objek lelang.
  8. Untuk keterangan lebih lanjut harap menghubungi : Rahpantjabudi, SH (087878081411 / 081386550876).

 

             Bogor, 13 Maret 2018